Official Web

Honda Bali

You are here:

SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM)

E-mail Print PDF

SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) SEPEDA MOTOR


Untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, Anda harus memiliki SIM yang syah untuk olongan kendaraan yang akan digunakan. SIM yang harus dimiliki oleh pengendara sepeda motor dalah SIM C atau D, yang dapat diperoleh apabila anda telah berumur 16 tahun.

Cara memperoleh SIM :

  • Menyerahkan permohonan tertulis kepada petugas POLRI.
  • Dapat membaca dan menulis huruf latin.
  • Sehat Jasmani dan Rohani.
  • Memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  • Lulus ujian Teori dan Praktek.
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
Pengunaan SIM :
  1. SIM berlaku 5 tahun.
  2. SIM berlaku di seluruh Indonesia.
  3. SIM C untuk mengemudi sepeda motor kecepatan lebih dari 40 km/jam
  4. SIM D untuk mengemudi sepeda motor kecepatan kurang dari lebih dari 40 km/jam
Anda lebih baik baik bersiap untuk mendapatkan izin berkendara sepeda motor jika anda telah engikuti kursus/pelatihan berkendara. Pelatihan akan mengembangkan ketrampilan anda dan enyiapkan anda untuk menghadapi tes mendapatkan SIM sepeda motor. Pelatihan dapat eningkatkan keselamatan karena anda akan dilatih pentingnya ketrampilan mengerem, membelok, berkendara di sekitar lingkaran dan berbagai kondisi jalan.
Last Updated ( Sunday, 18 January 2009 01:16 )