SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) SEPEDA MOTOR
Untuk dapat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, Anda harus memiliki SIM yang syah untuk olongan kendaraan yang akan digunakan. SIM yang harus dimiliki oleh pengendara sepeda motor dalah SIM C atau D, yang dapat diperoleh apabila anda telah berumur 16 tahun.
Cara memperoleh SIM :
- Menyerahkan permohonan tertulis kepada petugas POLRI.
- Dapat membaca dan menulis huruf latin.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian Teori dan Praktek.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
- SIM berlaku 5 tahun.
- SIM berlaku di seluruh Indonesia.
- SIM C untuk mengemudi sepeda motor kecepatan lebih dari 40 km/jam
- SIM D untuk mengemudi sepeda motor kecepatan kurang dari lebih dari 40 km/jam


